Helmy Yahya Dinonaktifkan dari TVRI
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya mendapat pemberitahuan penonaktifan sementara dirinya secara tiba-tiba. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 3 tahun 2019 yang diterbitkan oleh Dewan Pengawas. Untuk melanjutkan tugas Helmy telah ditunjuk pelaksana tugas dirut LPP TVRI periode 2017-2022.
Supriyadi ditunjuk sebagai pengganti sementara
Pada surat keputusan tersebut tertera, “pertama menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia. Kedua, selama dinonaktifkan, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama LPP TVRI,”.
Pada poin ketiga, telah ditunjuk Supriyono sebagai Direktur Teknik LPP TVRI untuk menjalankan rutinitas tugas harian Direktur Utama LPP TVRI. Surat keputusan tersebut diketahui itanda tangani oleh Arief Hidayat Thamrin, Ketua Dewas LPP TVRI.
Saat dihubungi, sang Raja Kuis tersebut juga telah membenarkan kabar tersebut bahwa dirinya memang dinonaktifkan oleh dewan pengawas (dewas). Kepada salah satu media Helmy mengonfirmasi kabar tersebut melalui pesan pendek dengan kalimat, “(SK) itu benar dan saya sudah menjawab.
Respon Helmy Yahya
Bagi Helmy surat dua halaman penonaktifan dirinya yang dikeluarkan oleh ketua dewan pengawas, dinilai cacat hukum serta tak berdasar. Surat nomor 1582/1.1/TVRI/2019 dan diterimanya pada (5/12) tersebut dinilai tak memenuhi aturan yang berlaku.
Sebagaimana aturan tertulis, pemberhentian anggota jajaran direksi dikarenakan tak melakukan peraturan sebagaimana yang berlaku, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum pada pasal 22, tersangkut dalam aktivitas yang bisa merugikan lembaga, dan dipidana karena melakukan tindak criminal dengan status yang telah diputus oleh pengadilan.
Menurut Helmy dirinya sama sekali tak melakukan salah satu dari empat poin tersebut di atas. Tak hanya yang bersangkutan, tak sedikit pihak yang bertanya-tanya sekaligus menyesalkan keputusan tersebut. Beberapa bahkan menyebut keputusan Dewas dalam memberhentikan sementara Helmy Yahya dinilai tak beralasan. Terutama mengamati performa TVRI yang semakin meningkat di bawah kepemimpinan mantan presenter kuis tersebut.
BPK (Badan Pengawas Keuangan) RI, Achsanul Qosasi turut berkomentar bahwa penonaktifan Helmy ini adalah hal yang aneh. Dirinya mencuit pada akun Twitter pribadinya bahwa ada dugaan terjadi perselisihan antara jajaran dewan direksi TVRI dan Dewan Pengawas. Dirinya juga menghimbau agar kedua belah pihak menghargai kapasitas dan kewenangan masing-masing untuk menemukan solusi atas masalah tersebut.
Achsanul juga menerangkan deretan pencapaian positif stasiun televisi tertua di tanah air tersebut di bawah kepemimpinan Helmy. Pemilik klub sepak bola Madura United tersebut mengatakan bahwa TVRI berhasil melakukan revitalisasi dan inventaris, menyelesaikan pinjaman, melakukan restrukturisasi, serta memperbaiki pelaporan keuangan sebagai efek dari kasus temuan oleh BPK.
Politisi dari Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa kerja keras jajaran direksi beberapa tahun belakangan ini semakin memperlihatkan capaian positif. Achsanul secara terbuka bahkan memuji peningkatan performa TVRI setelah sebelumnya giat melakukan perbaikan internal. Hal ini menurutnya meliputi 3 poin.
Yang pertama adalah kualitas program siaran TVRI yang telah semakin meningkat, kedua rating TVRI juga semakin menggembirakan dan menunjukkan peningkatan tajam. Semakin banyak sponsor yang bersedia bekerjasama, berbeda dengan dahulu, jarang ada brand yang bersedia. Achsanul juga login lintas mengapresiasi perbaikan suasana kerja TVRI dengan karyawan yang semakin solid.
Kabar terakhir terkait hal ini, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menjadi mediator yang menjembatani pertemuan antara Dewan Pengawas dan Helmy Yahya pada 6 Desember 2019.
Leave a Reply