Jiwasraya: Gagal Bayar Klaim Sampai Dugaan Tindakan Curang
Deskripsi singkat: Jiwasraya tak mampu bayar polis nasabah dan pengamat berpendapat karena mismatch jangka waktu dan bunga.
Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya, mengumumkan bahwa Jiwasyara tak mampu membayar klaim polis para nasabahnya yang mencapai angka Rp. 12,4 Triliun pada bulan Desember 2019. Total uang perusahaan asuransi tersebut diperkirakan mencapai angka Rp. 49,6 Triliun.
Irvan Rahardjo, selaku pengamat asuransi, menilai bahwa ketidakmampuan Jiwasraya membayar klaim asuransi polis nasabahnya dikarenakan “keputusan direksi yang tidak hati-hati dan membuat produk asuransi dan lemahnya standar protocol dalam menginsvestasikan dana nasabah.”
Apa Masalahnya?
Irvan sendiri mengatakan bahwa ada dua ketidakcocokan yang mana menimbulkan gagal bayar. Dua ketidakcocokan tersebut adalag mismatch jangka waktu dan mismatch bunga. Irvan juga menjelaskan bahwa ketidakcocokan pertama ada dalam produk milik Jiwasraya yang bernama JS Saving Plan.
Menurut dirinya, produk tersebut menjanjikan imbal hasil yang tetap (fix return) pada para pemegang polis. Di sisi yang lainnya, Jiwasraya juga menginvestasikan dana nasabah-nasabahnya di instrument-instrumen keuangan yang tak menjamin keuntungan yang tetap.
“Biang masalah semua ini karena asuransi menawarkan satu produk yang disebut sebagai Saving Plan. Saving Plan itu sendiri sifatnya sebenarnya tabungan biasa, tapi kesalahan utama menjanjikan fix return yang itu sangat tidak dibenarkan. Jalan keluar otoritas harus lah melarang seluruh asuransi jiwa menjual bentuk Saving Plan dengan janji fix return,” ungkapnya dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (17/12) lalu.
Factor yang kedua, menurutnya adalah jangka waktu investasinyao. Jiwasraya sendiri melakukan investasi di instrument saham dan juga reksa dana berjangka panjang. Artinya, lanjutnya, harga saham jadi sangat lah fluktuatif dan tak bisa ditebus setiap saat dikarenakan ini bisa menimbulkan kerugian. Akan tetapi, pada nasabah, Jiwasraya berjanji bahwa polisnya bisa ditebus tiap tahunnya,
Dalam laporan keuangan di tahun 2017, Jiwasraya sendiri melakukan investasi paling besar sampai mencapai Rp. 19,17 triliun ke reksa dana. Akan tetapi, investasi ini terus menerus menurun jadi Rp. 16, 32 Triliun pada 2018 dan jadi Rp. 6.64 trilun di tahun 2019. Tidak hanya itu, di investasi sector saham, dari Rp. 6, 63 Triliun dana yang diinvestasikan di tahun 2017, di tahun 2018 malah turun mnejadi Rp. 3,77 triliun dan di tahun 2019 tinggal Rp. 2,48 triliun saja.
Untuk deposito, laporan keuangan Jiwasraya sendiri berada di Rp. 4,33 triliun pada tahun 2017 sedangkan di tahun 2018 turun menjadi Rp. 1,22 triliun dan di tahun 2019 turun drastis lagi menjadi Rp. 0,8 triliun.
Mengenal JS Saving Plan
Jiwasraya sendiri mengeluarkan produk JS Saving Plan di tahun 2013. JS Saving Plan sendiri memberikan perlindungan diri dan juga menjamin dana nasabah di masa depan. JS Saving Plan mempunyai durasi kontrak selama 5 tahun dengan dana nasabah yang bisa ditarik keluar dana slot gacor via pulsa investasinya setiap tahunnya. Tentu saja ini menjadi penawaran yang menarik bagi para nasabah.
Ada tujuh bank yang mana memasarkan produk Bancassurance yang mana diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya yaitu Bank Rakyat Indonesia Tbk, Bank QNB Indonesia, Bank ANZ, Bank Victoria, Bank KEB Hana Indonesia, Standard Chatered Bank, dan Bank Tabungan Negara.
Pembayaran premi JS Saving Plan pun kemudian dilakukan secara sekaligus dengan premi awal mulai dari Rp. 100 juta saja. Akan tetapi jumlah premi itu bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing bank mitra. Imbal hasilnya bersifat tetap dengan bunga 9%-13% per tahun. Namun menurut jadi 6% sejak 2018.